Selasa, 25 April 2017

Sepasang muda-mudi bersekongkol mencuri sepeda di beberapa masjid selama satu tahun Uang hasil curian digunakan untuk pacaran

BeritaMustikaPoker - Sepasang muda-mudi diamankan Polsek Bantul, karena terbukti bersekongkol mencuri sepeda kayuh di beberapa masjid selama satu tahun. Uang hasil curian digunakan untuk pacaran.

Kapolsek Bantul, Kompol Paimun menjelaskan pasangan tersebut sudah beraksi selama satu tahun ini. Mereka mengambil sepeda yang terparkir di masjid-mesjid lalu menjualnya.

POKER ONLINE


Sudah belasan orang jadi korban, tapi akhirnya aksi mereka kepergok juga.

Pasangan tersebut yakni berinisial S (24), pria asal Kulonprogo, dan F (21), warga Bantul. Di hadapan penyidik, mereka mengaku sudah menghabiskan hasil jarahan untuk pacaran dan berfoya-foya berdua.

Sepeda hasil curian, mereka jual seharga Rp 60 ribu sampai Rp 180 ribu.

"Total ada 18 sepeda kami amankan," jelasnya, Selasa (25/4/2017).

Belasan sepeda ini, menurut pengakuan tersangka diambil dari beberapa masjid. Mereka sudah beraksi sejak 2016 lalu, dan terus berlanjut sampai sekarang. Kini belasan barang bukti sepeda kayuh terparkir di halaman Polsek Bantul.

"Keduanya terakhir kali beraksi saat mencuri sepeda di Masjid al-Husna, Desa Palbapang, Kecamatan Bantul belum lama ini," ungkap Paimun. "Mereka beraksi saat warga menjalankan salat subuh," imbuhnya.

Paimun mengungkapkan setiap kali beraksi keduanya melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah ada warga yang dibidik, mereka berbagi tugas. Salah satu berperan mengambil sepeda waktu warga salat, satu yang lain bertugas mengawasi situasi.

Yang bertugas mengambil sepeda yakni F, sedangkan S hanya mengawasi keadaan di atas motor.

Setiap kali beraksi, hasil jarahan mereka bawa ke Kulonprogo. "Termasuk aksi terakhir, begitu berhasil (dicuri), sepeda dibawa ke rumah tersangka di Kulonprogo," sebutnya.

Setelah ditelisik, ternyata S sudah beristri. Tapi istrinya dia tinggalkan setahun terakhir, karena berpacaran dengan F. Namun S mengaku F kerap menuntut banyak hal hingga keduanya gelap mata dan nekat lakukan aksi pencurian bersama.

"Sampai sekarang kedua tersangka musih pacaran, belum menikah. Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP," tutupnya.

POKER ONLINE

0 komentar:

Posting Komentar